Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

Settlement of Traditional Land Conflict Between PT. Pulau Mas Agro With Cikondang Indigenous People In Non-Litigation (analysis of recommendation results of Komnas HAM Number 113/R/Mediation/XII/2018)

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap Penyelesaian
Konflik Tanah Adat antara PT. Pulau Mas Agro dengan Masyarakat Adat Cikondang Secara Non
Litigasi. Litigasi ( analilis Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor.113/R/Mediasi/XII/2018).
selanjutnya di jabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: (1) Bagaimana
Kondisi dan Status lahan tanah yang menjadi objek sengketa antara PT. Pulau Mas Agro dengan
Masyarakat Adat Cikondang di Provinsi Jawa Barat? (2) Apa yang menjadi hasil kebijakan dari
Komnas HAM yang dilakukan untuk Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa antara PT.
Pulau Mas Agro dengan Masyarakat adat Cikondang? Lokasi penelitian berada di Rumah adat Desa
Cikondang yang berlokasi di kampung adat Cikondang, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan,
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Sekitar tahun 1940-an.
Jenis Penelitian ini Penulis merupakan jenis penelitian yuridis empiris, dimana Penelitian Ini
mencari Informasi tentang peraturan-peraturan, Hak Ulayat dan Hukum Adat,serta undang-undang
tertulis atau bahan-bahan hukum yang mengunakan Teori yang bersifat sekunder.
Metode yang digunakan merupakan pendekatan kualitatif dikarenanakan Pendekatan ini
karena adanya aspek permasalahan kasus yang dapat dieksplorasi secara mendalam terhadap
kronologis baik secara observasi dan penggumpulan data dan informasi yang berhubungan dengan
bagaimana penguasaan masyarakat Adat dalam mempertahankan sebidang tanah, yang sudah ada
secara temurun dan diambil Hak Ulayat nya.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertama, status tanah yang menjadi objek sengketa
adalah tanah Negara Dari Hasil Kebijakan Pemerintahan ini terhadap konflik Permasalahan Sengketa
ini adalah dengan menciptakan kondisi yang kondusif, Pemerintah juga mengadakan adanya
peningkatan infrastruktur di daerah tersebut yang menjadikan konflik yaitu perbaikan sarana dan
prasarana baik jalan maupun Jembatan, serta Menjamin suatu kenyamanan bagi masyarakat adat
Cikondang sehingga iya menjanjikan konflik tidak akan terjadi lagi. Ketika diiadakan Inkuiri
Nasional oleh KOMNAS HAM untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan masyarakat adat
termasuk konflik adat Cikondang yang kemudian menghasilkan beberapa hasil rekomendasi pada
Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor.113/R/Mediasi/XII/2018 dan berdasarkan Undang Undang
Nomor 39 Tahun 1999, salah satunya yaitu Pemerintah Bandung agar membuat salah satu program
prioritas yang menguntungkan bagi masyarakat adat Cikondang, seperti pemenuhan lahan,
penghidupan dan pengembangan diri,Perekonomian dan sumber mata Pencarian seperti
bertani,berladang dan lain-lainya.

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus A Location name is not set
8200044
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : JAKARTA
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas