Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
Tinjauan Yuridis Atas Pembelaan Paksa Dalam Ancaman Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. : 1002/Pid.B/2008/PN. Smg.)
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi merupakan akibat dari perselisihan
antara terdakwa dan korban, hingga berujung penyerangan yang mengakibatkan
tewasnya korban, yang diduga akibat perbuatan terdakwa. Namun dalam
persidangan hakim melepaskan terdakwa dari setiap tuntutan karena dianggap
bahwa perbutan terdakwa merupakan pembelaan paksa, meskipun perbuatan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengungkap apa unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang terjadi, sehingga dapat
mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan, dan bagaimana kepastian
hukum bagi pelaku. Untuk menjawab apa unsur pidana yang mendasari perbuatan
terdakwa dan bagaimana hakim dapat memberikan putusan lepas meskipun
terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, maka penulis
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan observasi mendalam
terhadap perkara Nomor : 1002/Pid.B/2008/PN. Smg. Dengan pendekatan normatif
yuridis cash law, sumber bahan hukum yang telah penulis peroleh, kemudian di
analisis dan diolah dengan secara mendalam baik sumber bahan hukum primer
maupun sumber bahan hukum sekunder untuk menentukan penjelasan, kesimpulankesimpulan yang nantinya akan di jabarkan dengan cara deskriptif analisis. Hasil
penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh sebuah kesimpulan bahwa unsur
perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak ada memiliki sebuah niat untuk
melakukan penyerangan, justru korban dan kawan-kawanya yang melakukan
penyerangan terlebih dahulu, dan perbuatan terdakwa merupakan pembelaan paksa
terhadap acaman nyawa keluarga dan diri sendiri. Hal ini yang membuat hakim
mengambil keputusan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan dengan dasar
hukum pada pasal 49 KUHP bahwa pembelaan terpaksa tidak dapat dihukum.
Sehingga kepastian hukum yang di peroleh terdakwa bebas dari tuntutan dengan
alasan perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa yang haruss dilakukan.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain