Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239/K/Pdt/2020)

Dalam memberikan suatu putusan atas perkara di pengadilan, hakim akan selalu
memberikan pertimbangan hukum sehingga putusan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas
hukum. Pertimbangan hakim dalam perkara perdata mengenai wanprestasi akan
selalu mengarah kepada Pasal 1243 KUHPerdata. Apabila berkaitan dengan
wanprestasi, maka selalu berhubungan dengan suatu perjanjian. Perjanjian
memiliki berbagai bentuk dalam jenisnya, salah satu yang akan dibahas dalam
penelitian adalah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB). PPJB yang merupakan
perjanjian pendahuluan yang tidak diatur tegas dalam KUHPerdata, namun di
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, tetapi tetaplah perjanjian yang harus memenuhi syarat dalam pasal
1320 KUHPerdata, serta bagaimana penerapannya dalam asas kebebasan
berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata. Penelitian ini akan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang lebih menekankan kepada
tinjauan berbagai sumber kepustakaan dan peraturan perundangan. Pendekatan
yang penulis gunakan yaitu studi kasus dengan berangkat dari putusan Putusan
Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/Pdt.G/2017/PN Smn, Putusan Pengadilan
Tinggi Yogyakarta Nomor 132/PDT/2018/PT YYK, dan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 2239 K/Pdt/2020. Hasil yang di capai dalam penelitian ini bahwa
pertimbangan hakim dalam gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat di
pengadilan negeri, serta pertimbangan hakim atas permohonan banding tergugat di
pengadilan tinggi, maupun permohonan kasasi tergugat di Mahkamah Agung telah
memberikan putusan dan pertimbangan yang cermat dan tepat, sehingga pada
nyatanya tergugat yang tidak mau menerima putusan pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi namun karna tetap dikuatkan dalam putusan mahkamah agung
maka tergugat tetap harus melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap
tersebut. Dalam asas kebebasan berkontrak, perjanjian pendahuluan jual beli telah
memenuhi dalam aspek pasal 1338 KUHPerdata, karna pada dasarnya perjanjian
tersebut merupakan perjanjian awal sebelum dibuatnya Akte Jual Beli (AJB).

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus A Location name is not set
8200047
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : JAKARTA
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas