Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
Analisa Hukum Cerai Gugat yang Disebabkan Pengurangan Nafkah Terhadap Isteri (Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Nomor : 171/Pdt.G/2019/PA.Tng Di Pengadilan Agama Tangerang)
Perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara
halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai
(mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami istri. Namun sering kali apa
yang menjadi tujuan perkawinan kandas di perjalanan, yaitu perceraian bagian dari
dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan, dalam
perawinan suami berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga, ada kalanya
suami tidak mampu memberikan nafkah atau suami sebenarnya mampu tetapi tidak
mau menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan anak, dalam
perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak
menjalankan kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan cerai gugat yang dapat
di kabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang, mengetahui upaya Pengadilan
Agama Tangerang dalam mencegah terjadinya cerai gugat karena alasan
ketidakmampuan suami dalam pemberian nafkah lahiriah kepada istri dan anak,
Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris normatif,. Alat pengumpulan
data dilakukan dengan cara mewawancarai istri sebagai penggugat.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan cerai gugat yang dapat di
kabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 119 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam oleh karena itu secara formal gugatan Penggugat patut
diterima dan dipertimbangkan. Namun dengan merujuk pada Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia tanggal 17 Maret 1999 Nomor 237 K/AG/1998 dan
diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, dimana
abstrak hukum yang terkandung di dalamnya adalah bahwa berselisih, cekcok,
hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak
berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah
merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu percerarain.
Kewajiban suami istri terhadap anak setelah bercerai yaitu berkewajiban
memberikan kasih sayang, perhatian dan terkhusus kepada ayah untuk memberikan
nafkah kepada anak .
Dalam hal peceraian dengan alasan ketidakmampuan suami dalam pemberian
nafkah maka dalam semua putusan cerai gugat dengan alasan tersebut, pihak istri
tidak pernah menuntut masalah nafkah suami terhadap anak. Maka Pengadilan
Agama Tangerang tidak dapat menentukan berapa kewajiban suami, karena
Pengadilan Agama bersifat pasif, apa yang diajukan itulah yang dikabulkan.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain