Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
STRATEGI PENINGKATAN KETAATAN PELAKU USAHA UDANG VANNAMEI (Litopenaeus vannamei) BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN STUDI KASUS DI KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha pembesaran
udang vannamei, serta mengetahui strategi peningkatan ketaatan pelaku usaha
udang vannamei terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penelitian
ini menggunakan metode survey pada 15 sampel terpilih, Data Primer berupa data
ketaatan ketaatan pelaku usaha budidaya perikanan terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
berupa Pemenuhan Perizinan Berusaha (Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat
Standar (SS), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun
2021, PERDIRJEN PSDKP Nomor 6 Tahun 2021 berupa Pemenuhan Standar
Pelaksanaan Kegiatan Usaha terdiri dari (Persyaratan umum usaha, Persyaratan
khusus usaha, Sarana, Kesesuaian struktur organisasi dan SDM, Pelayanan,
Persyaratan produk/proses/jasa, Sistem manajemen usaha). Data skunder berupa
jumlah pelaku usaha, data produksi, data perizinan berusaha budidaya pembesaran
udang vannamei di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Analisis data, untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha budidaya perikanan
di lakukan analisis diskriptip, serta untuk menyusun strategi peningkatan ketaatan
pelaku usaha budidaya perikanan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dilakukan dengan menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy
Process) dengan menggunakan 3 (tiga) orang pakar dari regulator, akademisi,
penegak hukum.
Hasil penelitian, tingkat ketaatan pelaku usaha pembesaran udang vannamei dalam
pemenuhan dokumen perizinanan pelaku usaha budidaya, terdapat 9 (Sembilan)
pelaku usaha yang telah memenuhi standar, 6 (enam) pelaku usaha masih
memerlukan perbaikan khususnya dalam pemenuhan persyaratan teknis CBIB
ketaatan. Prioritas strategi paling utama dalam meningkatkan ketaatan pelaku usaha
adalah dengan melakukan Peningkatan Jumlah Personil Pengawas Perikanan
0,4210, penyederhanaan birokrasi 0,2927, Pendampingan oleh Penyuluh Perikanan
0,2862.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain