Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.1975/Pid.Sus/2022/PN.Lbp)
Pada hakikatnya sebagai makhluk sosial, manusia secara akan selalu
membutuhkan dan bergantung satu sama lain. Mengenai hal itu, Aristoteles
menyebutnya dengan sebutan zoon politicon. Indonesia adalah negara hukum sehingga
segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan didasarkan atas hukum. Hukum pidana
termasuk dalam hukum publik karena hukum pidana mengatur hubungan antara
perorangan dengan negara atau mengatur kepentingan umum. Tindak pidana perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Terdapat hukum
yang mengatur tentang perbuatan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang
dimana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga pada ayat (1) Pasal 44. Dalam penelitian ini dibahas permasalahan mengenai
dasar pertimbangan Hakim dan Penerapan hukum apakah sesuai dengan tujuan
pemidanaan dalam putusan perkara Nomor 1975/Pid.Sus/2022/Pn. Lbp berupa sanksi
pidana 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan. Tujuan dari penelitian ini tentunya untuk
mengidentifikasi faktor-faktor dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, hal ini
mencakup aspek hukum, bukti-bukti yang disajikan, serta prinsip-prinsip hukum yang
diaplikasikan dalam proses pengadilan dan menilai sejauh mana penerapan pidana
penjara apakah sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian skripsi ini
menggunakan metode penelitian Library Research merupakan penelitian terhadap data
pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dan
penerapan hukum apa sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yng ditetapkan, dalam
menjatuhkan pidana penjara 1 tahun enam bulan sudah sesuai menggunakan pasal 44
ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga. Tetapi dalam penjatuhan hukuman hakim belum menggunakan
hukuman maksimal 5 tahun penjara dikarenakan atas dasar pertimbangan hakim
melihat dari keadaan yang dapat meringankan sanksi yang diterima terdakwa, dengan
tujuan pemidanaan yaitu sebagai pembelajaran dan efek jera agar terdakwa tidak
mengulangi kembali perbuatan yang sama.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain