Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN VIDEO PRIBADI (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 6069/K/Pid.Sus/2023)
Kemajuan teknologi memudahkan penyebaran informasi secara massal dan cepat,
namun diantara manfaat kemajuan teknologi adapula kerugian yang muncul salah
satunya adalah kejahatan dalam bentuk “cyber crime”, penyalahgunaan teknologi
dapat memiliki peluang yang berujung kepada tindak pidana jika tidak sesuai
dengan aturan hukum, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu diantara bentuk kejahatan
cyber crime ialah kejahatan atau pelanggaran mengenai kesusilaan dibidang
elektronik yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini yang berjudul
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pribadi (Studi
Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6069/K/Pid.Sus/2023). Penelitian
ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video pribadi dengan
studi kasus putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6069/K/Pid.Sus/2023 serta
untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum terhadap korban
penyebaran video pribadi yang memuat konten pornografi. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian Hukum Normatif (legal research) serta
pendekatan penelitian ini difokuskan pada case approach Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 6069/K/Pid.Sus/2023 dan menggunakan teori hukum
yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa putusan kasasi
Mahkamah Agung Nomor 6069/K/Pid.Sus/2023 telah memenuhi ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang ITE untuk memberikan sanksi kepada pelaku penyebaran
video pribadi yang memuat konten asusila, putusan kasasi tersebut menguatkan
putusan pertama setelah sebelumnya pelaku mendapat kesempatan untuk
mengajukan banding perihal penghapusan pidana tambahan dilarang menggunakan
fasilitas internet selama 8 tahun terhitung sejak masa penahanan yang kemudian
ditolak dalam putusan kasasi.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain