Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
REFORMASI SISTEM PELAYANAN PUBLIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT KABUPATEN KUBU RAYA (STUDI KASUS REKOMENDASI OMBUDSMAN RI NO.04/RM/03.01/X/2024)
Reformasi sistem pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan fokus implementasi
Rekomendasi Ombudsman RI No.04/RM/03.01/X/2024 terkait dugaan
maladministrasi dalam pengukuran ulang tanah (SHM No.3714/Kuala Dua), yang
mencerminkan penundaan berlarut, ketidakpatuhan procedural dan kurangnya
transparansi sehingga memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan
masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk reformasi pelayanan
publik untuk mengoptimalkan proses pengukuran ulang tanah dan
mengidentifikasi faktor penghambat implementasi rekomendasi Ombudsman.
metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengintegrasikan
analisis dokumen resmi (rekomendasi Ombudsman dan laporan audit kementrian
ATR/BPN) dengan pendekatan normative dan sosiologis untuk mengevaluasi
kepatuhan terhadap UU No.37 Tahun 2008 dan UU No.25 Tahun 2009 serta
dinamika sosial pelayanan publik. Berdasarkan teori pelayanan publik teori
penegakan hukum (struktur,subtansi,budaya hukum) dan konsep maladministrasi,
peneliti menemukan bahwa reformasi pelayanan memerlukan digitalisasi sistem,
pelatihan SDM, standarisasi prosedur dan kordinasi antarinstansi untuk mengatasi
hambatan seperti intervensi politik, ketidakpatuhan SOP dan lemahnya
pengawasan internal.Penguatan peran Ombudsman dan sanksi administratif
diperlukan untuk memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel,dan tepat
waktu, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung tata kelola
pemerintahan yang baik.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain