Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PADA LAYANAN PINJAMAN ONLINE
Sejak tahun 2015, perusahaan Financial Tecnology atau Fintech terus berkembang,
Fintech lebih banyak disebut sebagai sebuah jasa layanan penyedia pinjaman online
di bawah naungan lembaga keuangan. Akan tetapi, Dampak negatif yang timbul
berupa penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami
bentuk Pertanggungjawaban Pidana atas penyalahgunaan data pribadi berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dan memahami perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pada layanan
pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sifat penelitian
yuridis normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan khususnya UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang
didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder. Dimana hasil penelitian
menunjukkan bahwa perbuatan penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara
pinjaman online, bahwa seluruh penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin
pemilik akan dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) UU
ITE, sedangkan perlindungan hukum bagi nasabah ditegaskan melalui pengakuan
hak-hak subjek data, kewajiban penggendali data sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain