Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SANKSI PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Bekasi)
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk memiliki suatu barang
atau benda atau harta benda milik orang lain yang intensitas perbuatannya
seringkali terjadi di lingkungan masyarakat. Hal ini dapat merugikan korban
sebagai orang atau lembaga yang kehilangan barang miliknya dan tidak
dikembalikan. Faktor utama dari pencurian, pada umumnya ialah karena faktor
ekonomi atau gaya hidup. Ada unsur unsur yang harus terpenuhi sehingga dapat
dikatakan seseorang ataupun sekelompok orang melakukan pencurianTindak
pidana dilakukan oleh terdakwa Dedi Triawan Bin Anwar Rasyid dalam Putusan
Nomor 102/Pid.B/2024/PN Bks adalah tindak pidana pencurian dan kekerasan yang
melanggar Pasal 365 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk
mencuri.“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” yakni dilakukan pada hari Rabu
tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 04.45 WIB Bertempat di toko Alfamart
Rawa lumbu 3 Jalan Tri Satya RT.001 RW.008 Kelurahan Rawa Lumbu Kota
Bekasi.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim
dalam memutuskan perkara tindak pencurian dengan kekerasan (Studi Kasus
Pencurian Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Bks) untuk mengetahui putusan
hakim tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi korban di dalam Putusan No.
102/Pid.B/2024/PN.Bks.Hasil penelitian ini Putusan hakim dalam kasus ini mence
rminkan upaya untuk menyeimbangkan aspek retributif, preventif, dan rehabilitatif
dari pemidanaan. Namun, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan dibandingkan
dengan putusan dalam kasus serupa, yang dapat berpotensi menimbulkan disparitas
dalam pemidanaan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek pencegahan dan efek jera
terhadap pelaku kurang dioptimalkan.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain