Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan Masyarakat
maupun negara. Kerugian yang ditimbulkan dapat menghambat dan merusak
kemajuan negara. Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan
bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengidentifikasi pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
pejabat publik dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim
mengenai pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat
publik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023. Metode
penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini
menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdakwa
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara
selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,00. Selain itu, terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00, yang harus
dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang
oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi maka akan di pidana penjara 4 tahun.
Pertimbangan hakim terhadap pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh pejabat publik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741
K/Pid.Sus/2023 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah secara tepat dan
cermat dalam menilai dan menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penuntut
Umum dan terdakwa dengan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya
melanggar prosedur administrasi, melainkan telah memenuhi unsur-unsur tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain