Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
ANALISIS YURIDIS DALAM PEMAKZULAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID TAHUN 2001
Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 merupakan peristiwa
ketatanegaraan yang menandai fase kritis dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Mekanisme pemakzulan yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen
akuntabilitas konstitusional justru memperlihatkan dominasi faktor politik dibandingkan
kepatuhan terhadap prinsip hukum. Hal ini terjadi karena pada saat itu Mahkamah
Konstitusi belum terbentuk sehingga tidak ada lembaga yudisial independen yang
berwenang menilai tuduhan terhadap presiden. Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif dan historis melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar
1945, Ketetapan MPR, memorandum DPR, serta dokumen hukum terkait. Kajian ini
diperkuat dengan teori konstitusionalisme dan teori pemisahan kekuasaan sebagai pisau
analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemakzulan Presiden Abdurrahman
Wahid lebih banyak ditentukan oleh konfigurasi politik saat itu dibandingkan mekanisme
hukum yang objektif dan transparan. Proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan
prinsip due process of law karena lemahnya instrumen pengujian yuridis. Meskipun
demikian, peristiwa ini membawa dampak penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia,
terutama melalui lahirnya amandemen UUD 1945 dan pembentukan Mahkamah
Konstitusi yang kemudian memperkuat prinsip checks and balances serta supremasi
konstitusi. Pemakzulan tahun 2001 dengan demikian menjadi preseden historis sekaligus
pelajaran berharga bahwa pemberhentian presiden harus ditempatkan sepenuhnya dalam
kerangka hukum yang ketat untuk menjaga stabilitas demokrasi.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain