Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

RESPON INDONESIA TERKAIT ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED (IUU) FISHING TIONGKOK DI KEPULAUAN NATUNA PADA TAHUN 2019-2020

Kepulauan Natuna memiliki luas wilayah 264.198,37 km2 yang terdiri
dari luas daratan 2.001,30 km2 dan lautan 262.197,07 km2 dan memiliki
perbatasan wilayah diberbagai kawasan Asia Tenggara. Sayangnya,
Kepulauan Natuna menjadi Kepulauan yang rawan terhadap Penangkapan
Ikan secara Illegal yang dilakukan oleh Tiongkok karena Kepulauan Natuna
sangat berdekatan dengan perbatasan Laut Cina Selatan. Tiongkok
melakukan Penangkapan Ikan secara Ilegal sejak tahun 2016 dimana Kapal
Pengawas (KP) Hiu 11 mendeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan oleh
kapal asing di Laut Natuna Utara yang kemudian terdeteksi merupakan kapal
KM Kway Fey 10078 dengan bendera Tiongkok. Kejadian tersebut
dilanjutkan kembali pada tahun 2019 ketika Kapal KRI Tjiptadi-381
melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Indonesia wilayah Laut
Natuna Utara yang terdapat Kapal Asing milik Tiongkok dengan jarak 1 NM
melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh Tiongkok dan
menjadi perhatian bagi Indonesia untuk menganalisis respon Indonesia
terhadap Penangkapan Ikan secara Ilegal oleh Tiongkok.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai respon dan upaya
Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan Penangkapan Ikan secara
Ilegal oleh Tiongkok yang dilakukan pada tahun 2019-2022. Peneliti juga
bermaksud untuk mengetahui sejauh mana aktivitas penangkapan ikan secara
ilegal yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di Laut Natuna Utara dan apa
saja pelanggaran nelayan Tiongkok di Laut Natuna Utara berdasarkan teori
Kebijakan Luar Negeri dan Konsep Kepentingan Nasional serta IUU Fishing.
Untuk mengetahui berbagai langkah dan respon bagi Indonesia untuk
menghentikan aktivitas Penangkapan Ikan secara Ilegal oleh Tiongkok yang
berada di Kepulauan Natuna. Selain itu, Metode Penelitian yang digunakan
oleh Peneliti pertama dengan melakukan Studi Kepustakaan yang mengambil
dari berbagai jurnal, buku dan website yang membahas mengenai berbagai
tindakan Indonesia terhadap Tiongkok dalam melakukan penangkapan ikan
secara Ilegal oleh Tiongkok selama 2019-2022, dan melakukan wawancara
dengan Badan Keamanan Laut Direktorat Penelitian dan Pengembangan yang
berfokus dengan respon Indonesia terhadap permasalahan Penangkapan Ikan
secara Ilegal oleh Tiongkok selama 2019-2022. Adapun hasil dari penelitian
tersebut ialah bahwa setidaknya Tiongkok telah melakukan Penangkapan
Ikan secara Ilegal sejak tahun 2016-2019 yang mana ini berdampak
kerugiannya bagi Indonesia terhadap finansial maupun dapat membahayakan
kedaulatan Negara.

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus A (SKRIPSI) Location name is not set
8220305
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : JAKARTA
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas