Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

Analisis Putusan Hakim Terhadap Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus No. 518/PID.SUS/2021/PN.BKS)

Anak sangat penting bagi negara ditandai dengan adanya Hari Anak
Nasional setiap tahun dan adanya perlindungan serta hak-hak anak yang
tercantum dalam Undang-Undang. Namun anak masih saja menjadi korban
kekerasan seksual khusunya pencabulan dan selalu marak setiap tahunnya, ini
dikarenakan presepsi di masyarakat bahwa anak adalah seseorang yang lemah
dan tidak berdaya serta belum adanya pendidikan seksual (sex education) di
Indonesia yang masih menjadi hal tabu bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Namun kenyataannya justru sangat penting supaya anak tahu bagian privat mana
yang seharusnya tidak boleh dipegang oleh orang lain. Dalam pembahasan ini
peneliti menggunakkan teori keadilan dan kepastian hukum dan metode
penelitian yang digunakkan ialah penelitian normatif yuridis dimana peneliti
mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Anak yang belum cakap akan hukum justru dicabuli bahkan
oleh orang terdekat dalam kurun waktu yang lama dimana pelaku juga
melakukan ancaman kekerasan kepada anak yang dari perbuatan tersebut anak
korban hamil dan melahirkan, melihat hal tersebut aparat penegak hukum
dituntut lebih aktif jika perkara menyangkut tentang anak. Yang dimana hakim
memiliki kekuasaan kehakiman yang mengatakan hakim harus memiliki
kemampuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat
yang dalam pertimbangannya tersebut bisa dijadikan acuan berupa yurisprudensi
bagi hakim lain. Dalam menjatuhi putusan terhadap suatu tindak pidana hakim
mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan yang dari hal
tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim memutus penjara maksimal 20 tahun
penjara. Dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 bisa
dikenakan ancaman 15 tahun penjara namun dalam ayat (3) jika dilakukan oleh
orang tua atau wali hukuman penjaranya menjadi 20 tahun penjara. Penuntut
umum menuntut 12 tahun penjara sedangkan hakim memutus 13 tahun penjara,
hanya melebihi satu tahun, melihat hal tersebut maka jelas menjadi
ketidakpastian hukum dan sangat tidak adil bagi anak korban. Mengingat Secara
biologis, sebelum pubertas organ-organ vital anak tidak disiapkan untuk
melakukan hubungan intim, apalagi untuk organ yang memang tidak ditujukan
untuk hubungan intim. Jika dipaksakan, maka tindakan tersebut akan merusak
jaringan ditambah ketika anak diancam, maka saat itu juga secara alami tubuh
anak juga melakukan pertahanan atau penolakan. Ketika secara biologis tubuh
anak menolak, maka paksaan yang dilakukan pun akan semakin menimbulkan
cedera dan kesakitan pada anak. Inilah yang menimbulkan tarumatis bagi anak
hingga dewasa.

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus A (SKRIPSI) Location name is not set
8220329
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : JAKARTA
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas