Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
Analisis Penegakan Hukum Illegal Fishing pada Kapal Tiongkok di Wilayah Zona Ekonmi Ekslusif Indonesia pada Wilayah Laut Natuna Utara Tahun 2020
Penangkapan ikan secara illegal atau biasa yang disebut illegal fishing adalah
suatu kegiatan penangkapan yang dilakukan tidak berdasarkan aturan dan norma
yang berlaku. Illegal fishing ini sering terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia (ZEEI) khususnya di wilayah Natuna Utara, sampai saat ini berbagai
macam upaya seperti diplomasi dan penenggelaman kapal asing telah dilakukan
oleh pemerintah untuk memberantas illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia. Terjadinya illegal fishing di Natuna Utara diaman secara
hukum Internasional telah di akui ZEEI, namun masih saja terjadi penangkapan
ikan oleh Tiongkok . Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori yurisdiksi
dan penegakan hukum untuk menjawab semua permasalahan berdasarkan
rumusan masalah yang telah penulis teliti selain itu juga penulis menggunakan
metode Yuridis Normatif dimana penulis mengacu pada Undang-undang dan
jurnal-jurnal terkait pembahasan mengenai illegal fishing. Hasil penelitian
mengenai illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di Natuna Utara
di wilayah ZEEI masih terjadi, dan Indonesia tidak dapat melakukan penegakan
hukum berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 2009 Pasal 9 Jo, Undang-
Undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, baik secara pidana dan perdata
kepada nelayan Tiongkok. Selain itu kedua negara memandang wilayah Natuna
Utara berbeda , Tiongkok melihatnya sebagai wilayah kedaulatannya, sebaliknya
bagi Indonesia adalah wilayah yurisdiksi perikanan berdasarkan Pasal 56
UNCLOS 1982 dan UU No.5 Tahun 1983 Tentang ZEEI . Oleh Karena itu upaya
Indonesia mencegah illegal fishing di Natuna dengan kerjasama dalam
pengelolaan perikanan yang saling menguntungkan.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain