Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SANKSI PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Kpg

Tindak pidana dilakukan oleh terdakwa Micken Anando Reo dalam Putusan
Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Kpg adalah tindak pidana kekerasan seksual
terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul” Jo.76D yang berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. yakni dilakukan pada hari minggu tanggal 12 Juni
2022 dan hari rabu tanggal 22 Juni 2022 di kamar kos-kosan terdakwa yang
bertempat di Jalan Sumba RT.009 RW.003 Kel. Lasiana Kec. Kelapa Lima
Kota Kupang. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu (1)
bagaimana penerapan hukum pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana
kekerasan seksual pada anak dalam Studi Kasus Putusan Nomor
170/Pid.Sus/2022/PN Kpg, (2) apa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan
terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sifat penelitian
yuridis normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan studi kasus
yang berkaitan dengan isu yang dihadapi sekarang ini sudah ada putusan dari
Pengadilan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian ini yang diperoleh dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana oleh pelaku tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur Putusan Nomor
170/Pid.Sus/2022/PN Kpg terhadap terdakwa Micken Anando Reo dengan
tindak pidana kekerasan seksual. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam
Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Kpg yaitu Pasal 81 ayat (1) UU No.17
tahun 2016 jo UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketetapan
Hakim yang menjatuhkan putusan terdakwa Micken Anando Reo dengan
tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan hukuman penjara atas dasar
keadaan yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program
pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan serta perbuatan terdakwa
juga merusak masa depan korban. Putusan hakim dalam Putusan Nomor
170/Pid.Sus/2022/PN Kpg telah memenuhi unsur keadilan hukum, terdakwa
dihukum 14 (empat belas) tahun penjara dan atas dasar teori keadilan menurut
kamus besar Bahasa Indonesia dan menurut Notonegoro.

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus B Location name is not set
8230233
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : BEKASI
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas