Detail Cantuman

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog


Text

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI FIKTIF DITINJAU DARI UUPPATK (Studi Kasus Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng)

Investasi fiktif adalah bentuk penipuan yang bertujuan untuk menipu investor dengan janji-janji palsu tentang pengembalian investasi yang besar dan cepat, tetapi pada kenyataannya tidak ada kegiatan investasi yang dilakukan. Pencucian uang dapat didefinisikan sebagai suatu proses yan dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil dari korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan lainnya, sehingga uang tersebut berasal dari kegiatan yang sah meskipun asal usulnya sebenarnya telah diubah atau disembunyikan. Kasus ini bermula pada 3 februari 2022, 8 orang korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi, dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 februari 2022, karena mereka mengaku merugi sejumlah 2,4 miliar. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, melaporkan Indra Kenz atas sejumlah pasal yang termasuk Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentabf Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberanasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu (1) Bagaimana putusan hakim terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang melalui investasi fiktif ditinjau dari UUPPATK. (2) Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang melalui investasi fiktif ditinjau dari UUPPATK. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sifat penelitian yuridis normatif , pendekatan penelitian menggunakan pendekatan studi kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi sekarang ini sudah ada putusan dari pengadilan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan hukum sekunder. Dari hasil penelitian ini dalam putusan nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng yaitu pada putusan hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dalam hal pertanggungjawaban pidajna pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dan pada pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Jo UU 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik selanjutnya ancaman hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 M.

 Ketersediaan

#
Perpustakaan USNI Kampus A (SKRIPSI) Location name is not set
8230291
Tersedia

  Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
 : USNI  : JAKARTA
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas