Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 798/PID.B/2022/PN-JKT.SEL)
Pembunuhan seorang polisi yang merupakan ajudan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan Korban adalah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat. Terbongkarnya kasus pembunuhan melalui Bharada Richard Eliezer yang merupakan saksi pelaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keringanan sanksi pidana bagi Saksi Pelaku dalam kejahatan terorganisir pada SEMA No. 4 Tahun 2011 dan untuk mengetahui perlindungan dan keamanan bagi Saksi Pelaku berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 2014. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder. Pendekatan penelitian yaitu studi kasus. Hasil penelitian ini terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta hakim menimbang unsur-unsur bagi terdakwa yang meliputi Barang Siapa, Dengan Sengaja, Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu, Merampas Nyawa Orang Lain, Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Serta Melakukan. Brahada E diberikan status sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator. Saksi pelaku merujuk pada seseorang yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain