Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog
Text
ANALISIS PENERAPAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA BENDAHARAWAN NEGARA DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI, KEMENPAREKRAF
Bendaharawan negara merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten ataupun Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf yang dilakukan oleh bendaharawan negara terkait pengadaan barang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah hasil wawancara sebagai data primer dan observasi atas berkas pertanggung jawaban keuangan dan laporan perpajakan Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf di tahun 2022 sebagai data sekunder. Pengujian hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum (1) penerapan PPN atas pengadaan barang sudah sesuai dengan adanya dua pengenaan tarif yang berbeda di tahun 2022 (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), (2) penerapan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang sudah sesuai, (3) penerapan PPN dan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang sudah cukup sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan (4) kepatuhan bendaharawan negara atas penerapan PPN dan PPh pasal 22 atas pengadaan barang sudah cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul SeriVersi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain